Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com – Nama Timothy Ronald selama ini dikenal sebagai investor muda yang kerap membagikan pandangan soal investasi jangka panjang.
Namun, citra tersebut kini disorot setelah ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi trading mata uang kripto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.
Baca juga: Ketika Nama Influencer Timothy Ronald Terseret Dugaan Penipuan Kripto
“Benar, ada laporan terkait kripto oleh pelapor berinisial Y,” kata Bhudi saat dikonfirmasi, Minggu (11/1/2026).
Bhudi menyebutkan, laporan itu masih dalam tahap penyelidikan.
“Saat ini terlapor dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Polisi juga akan memanggil pelapor untuk menganalisis bukti-bukti yang diserahkan.
Timothy dilaporkan bersama rekannya, Kalimasada, dengan sangkaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-undang Transfer Dana, serta sejumlah pasal dalam KUHP.
Dalam unggahan akun Instagram @skyholic888, laporan tersebut disebut dibuat oleh sejumlah member Akademi Crypto, komunitas yang didirikan Timothy Ronald bersama Kalimasada.
Timothy dan Kalimasada dilaporkan karena diduga mengajak anggota berinvestasi pada sejumlah aset kripto untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Influencer Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan Kripto
Akun tersebut mengklaim sekitar 3.500 orang mengalami kerugian dengan estimasi lebih dari Rp 200 miliar.
Disebutkan pula, para korban sempat takut melapor karena adanya ancaman, sebelum akhirnya membentuk grup dan memberanikan diri mendatangi polisi.
Unggahan itu turut menyertakan foto lembar laporan polisi dari Polda Metro Jaya.
Sebelum laporan ini mencuat, Timothy Ronald dikenal luas sebagai investor muda yang aktif di pasar modal.
Dikutip dari Kompas.com, Timothy mulai tertarik pada dunia investasi sejak usia 14 tahun dan mempelajari berbagai buku klasik, termasuk The Intelligent Investor karya Benjamin Graham.